Seminar dan Workshop Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik Daerah Istimewa Yogyakarta
Fenomena saat ini khususnya dalam dunia kerja banyak sekali membutuhkan dokumen. Mulai dari dokumen sederhana sampai dokumen yang rumit. Semua dokumen itu juga harus diurus dan membutuhkan waktu yang bisa jadi lama. Sementara era sekarang zamannya serba cepat, maka dibutuhkan kecepatan dalam verifikasi dokumen dan juga kecepatan bertransaksi secara digital. Dokumennya digital, maka ciri atau tanda tangan kita juga harus digital sebagai jaminan dalam verifikasi dokumen tersebut.
foto by Ismyama.com |
Selaras dengan visi dari pemrof DIY, untuk bisa mewujudkan Jogja Cyber Province, seluruh layanan kepada masyarakat akan berbasis digital, atau dengan kata lain Digital Goverment Service (DGS). Diharapkan semua layanan berbasis digital bisa diakses oleh warga dengan cepat, aman dan tentu saja efisien. Meskipun tidak semua dokumen yang harus segera beralih ke tanda tangan digital ini, karena ada dokumen yang memang harus diberi tanda tangan basah. Seperti dokumen surat nikah, surat tanah dan dokumen lainnya.
Bermula dari hal tersebut, Kominfo mengadakan seminar dan worksop tentang pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada transaksi elektronik di hotel Tentrem Yogya pada tanggal 14 Nov 2106. Acara ini dihadiri oleh 1000 peserta dari berbagai kalangan. Seperti pemerintah, akademisi, pewarta, dan juga blogger seperti saya.
Sebenarnya, apa sih, tanda tangan digital itu? Berikut pengertian tanda tangan digital yang saya kutip dari www.sivion.id Sivion (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) adalah program promosi dan pemanfaatan Sertifikat Digital dan Tanda Tangan Digital Nasional.
Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital.
Canggihnya, skema tersebut mampu membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara online (real time).
CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa.
Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada pasal 11 UU ITE.
Tanda Tangan Digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC (free). Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi.
TTD juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya).
www.sivion.id |
Bisa kita bayangkan ya, bahwa program tanda tangan digital ini akan menghemat banyak kertas. Juga turut serta dalam mendukung program go green. Bagi para penggemar belanja dan transaksi online, tentu akan sangat terbantu. Mudahnya, pengertian tanda tangan digital adalah:
Sebagai identitas terpercaya yang bisa kita gunakan untuk transaksi dan layanan apa pun, sehingga kita tak perlu daftar lagi. Fungsinya sebagaimana KTP. Tanda tangan digital berbeda dengan scan, terutama pada sisi jaminan kemanannya.
Banyak sekali manfaat dari tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik ini. Berikut adalah manfaat tanda tangan digital yang sumbernya saya ambil dari sivion.id
Manfaat tanda tangan digital.
1. Kerahasiaan, maksudnya bahwa dengan adanya tanda tangan digital, mampu menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya
2. Integritas Data, menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman
3. Otentikasi, adalah Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi
4. Nir penyangkalan, adalah mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian.
Mengapa pemerintah mendukung program tanda tangan digital ini? Seperti yang tadi saya paparkan diatas, bahwa tanda tangan digital bisa aman, cepat, mudah, efesien, dan hemat kertas (paperless office). Menurut pemaparan dari perwakilan kominfo, saat ini adalah menuju era digital. Sebuah keharusan tanda tangan (sebagai penanda diri pribadi) pun beralih pada digital. Setelah sebelumnya memakai batu, kertas dan sistem konvensioanal lainnya.
Adapun ada dua jenis tanda tangan digital:
1. Tanda tangan digital Tidak bersertifikat, adalah tanda tangan digital pada umumnya seperti dokumen-dokumen hasil scan. Meskipun tanda tangan ini sah, Ini masih belum aman, karena masih bisa disalahgunakan. Bisa saja dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Tanda tangan digital bersertifikat, adalah tanda tangan yang mempunya kekuatan hukum dan mempunya akibat hukum yang sama karena telah disertifikasi oleh pihak yang berwenang
Pada seminar itu juga hadir para pakar mengenai tanda tangan digital mulai dari, apa dan mengapa, untungnya, bagaimana menggunakannya. Kemudian diselingi dengan sesi tanya jawab. Salah satu penanya seorang bapak dari Bantul, mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Bagaimana caranya agar tanda tangan digital ini tidak disalahgunakan?
Jawaban:
Agar tidak disalahdigunakan oleh orang lain, kita lihat pada pasal 12 UU IT, bahwa Si pemilik wajib memberikan pengamanan secara baik. Sistem yg tak bisa diakses. Prinsip kehati-hatian, penanda tangan harus segera mungkin menggunakan cara sesuai penyelenggara yaitu harus segera melaporkan pada pihak berwenang dan pihak pendukung, jika ttd kita telah dibobol. Sesegera mungkin melapor.
Sesi setelah break adalah penjelasan dan juga mengenai langkah-langkah mendaftar sertifikat digital in. Mudah saja, kok. Bisa dilihat di www.sivion.id
Dijelaskan bagaimana step by step pendaftaran sertifikat digital |
sebagian peserta yang sedang antri untuk verifikasi tanda tangan digital |
Acara diakhiri dengan demo bagaimana menggunakan tanda tangan atau sertifikat digital dalam dunia perkantoran. Sebagai penutup ulasan saya, Apakah saat ini sudah siap digunakan? Sayangnya belum ada aplikasi yang siap menggunakan sertifikat digital ini. Namun jangan khawatir, aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat digital sedang dalam proses pembuatan oleh layanan publik. Diharapkan pada tahun 2017 segera digunakan. Alhamdulilah saya sudah memiliki sertifikat digital dan menjadi orang pertama di Yogyakarta bersama peserta lainnya.
Foto bersama mewakili seluruh peserta foto by Destila Dee |
11 komentar untuk "Seminar dan Workshop Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik Daerah Istimewa Yogyakarta "
Kita tunggu bersama ya, implementasi dari penggunaan tanda tangan digitalnya di tahun depan.
Btw, fotonya sekadarnya aja. Ada yang minta bantuanmu to, hihihi
Tapi aku belum ngeh seperti apa wujudnya. Hehe.. belum main2 ke web tersebut di atas juga :)
Terimakasih sudah membaca, Jika berkenan, Silakan beri komentar....:-)